Apa Itu TPS dalam Pemilu? Berikut Penjelasannya

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 27 November 2024 | 17:01 WIB
Tempat Pemungutan Suara (TPS). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Tempat Pemungutan Suara (TPS). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah salah satu elemen penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

TPS merupakan lokasi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi masyarakat dalam memberikan suara mereka secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Fungsi TPS dalam Pemilu

1. Tempat Pelaksanaan Pemungutan Suara

TPS menjadi tempat resmi bagi warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya.

2. Memastikan Proses Demokratis

TPS dirancang untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Di TPS pemilih dapat memberikan suara secara rahasia, sehingga pilihan mereka terlindungi dari intervensi pihak lain.

3. Penghitungan Suara Langsung

Setelah pemungutan suara selesai, TPS juga menjadi lokasi penghitungan suara awal. Hasil penghitungan suara di TPS akan dicatat dalam formulir resmi dan dikirim ke tingkat berikutnya untuk rekapitulasi lebih lanjut.

Komponen di TPS

Di setiap TPS, terdapat beberapa komponen penting yang mendukung kelancaran proses pemungutan suara, antara lain:

KPPS

KPPS bertugas mengelola TPS, mempersiapkan perlengkapan, mengatur alur pemilih, dan menghitung suara.

Pengawas TPS

Bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan aturan.

Kotak Suara

Tempat untuk menyimpan surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih.

Surat Suara

Dokumen yang digunakan pemilih untuk menentukan pilihannya.

Saksi

Saksi dari partai politik atau calon independen hadir untuk memastikan tidak ada kecurangan selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Pemilih

Warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib membawa identitas resmi, seperti e-KTP, untuk menggunakan hak pilihnya.

Proses di TPS

Berikut adalah langkah-langkah umum yang terjadi di TPS pada hari pemungutan suara:

1. Pemilih datang dengan membawa undangan dan identitas resmi.

2. Petugas memeriksa daftar pemilih dan memberikan surat suara.

3. Pemilih mencoblos di bilik suara sesuai pilihannya.

4. Surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.

5. Setelah waktu pemungutan selesai, petugas TPS menghitung suara secara terbuka.

(Fadia Rahma B/Magang)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: