Ada Bukti Tawuran Berujung Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, 4 Pemuda Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 27 November 2024 | 22:11 WIB
Ilustrasi garis polisi tempat kejadian perkara. (BeritaNasional/Elvis)
Ilustrasi garis polisi tempat kejadian perkara. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy yang ditembak Aipda R di Semarang, Jawa Tengah.

Keempat tersangka ditetapkan setelah diduga menjadi pelaku tawuran yang saat itu berusaha dibubarkan Aipda R di Simongan, Semarang Barat, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.

"Empat pelaku tawuran dari kedua kelompok sudah diterapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keteranganya pada Rabu (27/11/2024).

Penetapan tersangka ini juga didasarkan pada berbagai bukti yang menunjukkan fakta telah terjadi peristiwa tawuran antar gangster pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Beberapa bukti tersebut adalah sejumlah rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi, bukti rekaman HP yang dimiliki oleh pelaku, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tawuran. 

Keempat pemuda yang diduga terlibat tawuran dan telah menjadi tersangka, yakni berinisial DP (15), MPR (20), ADR (15), dan HRA (15).

"Kami sudah periksa 17 orang saksi yang terkait dan terlibat dalam tawuran tersebut. Di kesempatan ini, kami tampilkan sejumlah bukti video CCTV fasum di TKP dan rekaman HP yang dimiliki pelaku atas nama MPR," ujarnya.

Terjadinya peristiwa tawuran itu turut diperkuat oleh keterangan empat saksi sesama anggota gangster yang turut serta dalam tawuran antara kelompok Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.

"Jadi, para saksi ini diajak oleh GR (korban yang tertembak) untuk berkoalisi dengan kelompok gangster Tanggul Pojok yang diikuti korban dalam tawuran melawan kelompok Seroja," ujarnya.

Salah seorang saksi bernama Adi menyebut dirinya diminta oleh korban untuk mengambil senjata tajam jenis cobek (Parang panjang) sepanjang 1,5 meter di lantai 2 rumahnya dan menyerahkan ke GR.

"Awalnya, saya diajak ikut tawuran sama GR, tapi saya enggak mau. Kemudian, saya disuruh mengambil sajam dan akhirnya korban mengajak ini semua, Pak," ujarnya sambil menunjuk ketiga orang rekannya yang hadir dalam konferensi pers.

Anwar turut mengungkap bahwa sebuah rekaman video HP yang dimiliki oleh tersangka MPR, menjadi bukti tambahan yang menunjukkan bahwa korban yang meninggal tersebut turut terlibat dalam aksi tawuran antargangster di TKP.

"Video ini menampilkan saat kelompok Tanggul Pojok mengejar kelompok Seroja. Dalam rekaman ini korban berbonceng tiga bersama pelaku Rio dan Dani menaiki vario merah. Rio di belakang, korban di tengah, Dani di depan," jelasnya.

Di antara sejumlah video itu, terdapat bukti terjadinya penembakan. Video ini menjadi bahan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Aipda R.

"Terkait penanganan kasus excessive action oleh anggota ini akan dilakukan oleh Polda Jateng. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan oleh Propam," tegasnya.

Senada dengan itu, untuk anggota Polrestabes Semarang Aipda R yang melakukan penembakan kepada Gamma sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Anggota tersebut saat ini sedang dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng terkait dugaan penggunaan tindakan yang berlebihan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dalam keteranganya, Rabu (27/11/2024).

Dengan status terperiksa yang masih menjalani proses kode etik profesi kepolisian. Sementara itu, laporan pidana telah diajukan pihak keluarga korban dan masih dalam penanganan.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: