Bawaslu Lakukan Kajian Awal pada 130 Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 28 November 2024 | 16:39 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto/Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto/Bawaslu).

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan telah melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi terkait dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang dan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menegaskan, pihaknya bakal melanjutkan proses kajian hukum lebih lanjut jika dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materiil

"Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Rabu (27/11/2024). 

Menurut dia, kajian hukum ini dilakukan untuk menilai dengan jelas apakah telah terjadi pelanggaran terkait politik uang. 

"Dugaan pelanggaran (politik uang) yang dimaksud mencakup pembagian uang atau materi lainnya, serta potensi pembagian uang atau materi lainnya," ungkap dia. 

Lebih jauh, Puadi menjelaskan, bahwa potensi pembagian uang atau materi merujuk pada temuan uang atau materi lainnya yang belum terbukti dibagikan kepada pemilih.

Dia juga merinci dugaan pelanggaran, diantaranya ada 71 kasus dugaan pembagian uang pada masa tenang dan 50 kasus dugaan potensi pembagian uang.

Sedangkan pada tahapan pemungutan suara, lanjut Puadi, terdapat delapan kasus dugaan pembagian uang dan satu kasus dugaan potensi pembagian uang.

"Bawaslu RI berkomitmen untuk memastikan pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran yang terjadi," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: