Komisi III DPR Bakal Panggil Kadiv Propam terkait Penggunaan Senpi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 29 November 2024 | 15:29 WIB
Ilustrasi Komisi III DPR RI (Beritanasional/Elvis)
Ilustrasi Komisi III DPR RI (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI bakal memanggil Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam rangka meminta penjelasan terkait penggunaan senjata api (senpi) aparat kepolisian.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku ingin mengetahui seperti apa regulasi yang digunakan Polri agar seorang anggota bisa mendapatkan senpi hingga menggunakannya.

Hal itu dia ucapkan merespons 2 kejadian penembakan yang terjadi periode ini. Menurutnya, hal tersebut pelu dievaluasi.

“Kita selesaikan, kita itu maunya yang lebih teknis. Mangkanya kadiv propamnya kami panggil,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (29/11/2024).

“Kalau senpi, yang kita pengen cek itu adalah bagaimana mekanisme audit yang reguler,” tambahnya.

Menurut dia, Polri harus melakukan suatu pengaturan agar seorang aparat kepolisian bijaksana dalam menggunakan senjata apinya.

Pasalnya, kata dia, situasi kehidupan seseorang bisa berubah dengan dinamika yang ada, termasuk aparat penegak hukum (APH).

“Misalnya tahun ini dia santai, tahun depan mungkin dia complicated stres dan lain sebagainya. Apakah masih layak menggunakan senpi?” tuturnya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa anggota kepolisian dan mendapat pengakuan mekanisme tersebut sudah ada.

“Saya komunikasi dengan teman-teman polri, katanya sudah ada. Tapi sejauh mana penerapannya?” kata dia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: