KPK Hibahkan Tanah Rampasan Koruptor

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 01 Desember 2024 | 20:01 WIB
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 67 bidang tanah senilai Rp27.082.275.000 melalui mekanisme hibah kepada Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. 

Penyerahan tersebut dilakukan bertujuan pemanfaatan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi.

Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto berharap penyerahan aset ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat ketiga desa tersebut, melalui pengembangan infrastruktur maupun pelayanan publik.

"Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berakhir pada hukuman, tetapi juga menciptakan manfaat konkret bagi masyarakat. Semoga penyerahan aset ini juga bisa jadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Kami berharap momentum ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus menjunjung integritas," kata Mungki dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Dilansir dari kantor berita Antara, Minggu (1/12/2024) Mungki menjelaskan hibah ini dilakukan sebagai wujud komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara secara tepat guna mengoptimalkan capaian asset recovery.

Dia juga menambahkan barang tersebut bukanlah barang rampasan milik KPK, melainkan barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK setelah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Bagi kami, penegakan hukum tidak hanya fokus memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mencakup upaya pemulihan aset yang optimal. Yang terpenting, aset-aset ini harus dimanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, mekanisme pemanfaatan tidak hanya terbatas pada pemasukan ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus melewati proses panjang dalam APBN, tetapi juga dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya melalui pemerintah daerah, dengan hibah ini," paparnya. 

Kegiatan serah terima dilakukan oleh Mungki kepada masing-masing kepala desa dan disaksikan langsung Pj Bupati Kabupaten Nganjuk Sri Handoko Taruna serta seluruh kepala SKPD di Pendopo K.R.T. Sosro Koesoemo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Pemindahtanganan melalui hibah dari KPK kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-873/MK.6/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru (Kabupaten Nganjuk).

Lebih lanjut, barang milik negara yang diserahkan KPK ini merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang dilakukan atas nama terpidana Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk periode 2008-2018, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 32/PID.SUS-TPK/2021/PT.SBY tanggal 02 September 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 09 Juni 2021.

KPK menyerahkan aset pada Desa Ngetos sejumlah 21 bidang tanah dengan total luas 33.065 meter persegi senilai Rp761.806.000. Pada Desa Putren, KPK menyerahkan aset berupa 14 bidang tanah dengan total luas 30.676 meter persegi senilai Rp22.346.728.000. Terakhir, pada Desa Suru, KPK menyerahkan 31 bidang tanah dengan total luas 126.258 meter persegi senilai Rp3.957.000.000.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: