KPK Cegah 8 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus PBJ di Kementan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Desember 2024 | 08:35 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) fasilitas pengolahan karet 2021-2023.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan saksi dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Tessa mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan untuk 8 orang. Di antaranya, DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), AJH, dan MT (PNS).

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mengusut perkara baru dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Asep mengatakan Kementan melakukan pengadaan barang atau produk zat asam yang digunakan untuk mengentalkan karet agar disalurkan kepada para petani.

“Untuk mengentalkan karet, itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk. Sudah ada barangnya gitu, ada pabrik pupuk di Jawa Barat menghasilkan asam itu,” ujar Asep.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: