Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru, Bukti OTT Dibutuhkan KPK!

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Desember 2024 | 15:45 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/Instagram)
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/Instagram)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) masih dibutuhkan lembaga antirasuah dalam peran penindakan.

Hal itu dia ucapkan dalam merespons tertangkapnya Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dalam operasi senyap yang dilakukan KPK di Pekanbaru, Riau.

“Ini makin membuktikan OTT KPK penting untuk menangkap pelaku korupsi yang menggunakan uang tunai ketika menerima suap, gratifikasi, atau hasil pemerasan,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Selasa (3/12/2024).

Menurutnya, OTT tersebut juga membuktikan koruptor belum jera meski sudah ada tindakan terhadap kepala daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Bengkulu.

“Tidak berdampak jera sehingga terjadi lagi OTT terkait kepala daerah. Seolah olah tidak pernah ada ketakutan dari kepala daerah yang korup ketika melakukan korupsi,” tuturnya.

Perilaku tersebut terjadi karena oknum kepala daerah hanya mementingkan untuk menghasilkan uang korupsi selama berkuasa.

“Motivasi seperti inilah yang membuat kepala daerah terjebak dalam kasus korupsi. Pencegahan selalu dilakukan namun kepala daerah tetap melakukan korupsi,” cetusnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekanbaru, Riau.

Sebelumnya, kabar OTT tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hanya saja, Ghufron mengatakan penangkapan tersebut terhadap penyelenggara negara.

"Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau," ujar Ghufron.

Ia mengatakan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam dalam menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap tersebut. Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak menunggu informasi selanjutnya.

"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: