Menkomdigi Minta Operator Seluler Batasi Transfer Pulsa untuk Memberantas Praktik Judi Online

Oleh: Imantoko Kurniadi
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:17 WIB
Menkomdigi ajak operator seluler dam PPATK tingkatkan pengawasan terkait judi online. (Foto/Komdigi)
Menkomdigi ajak operator seluler dam PPATK tingkatkan pengawasan terkait judi online. (Foto/Komdigi)

BeritaNasional.com -  Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau operator telekomunikasi seluler untuk lebih ketat dalam mengawasi transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa, guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online. 

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler untuk lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini. Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan diterapkan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan," kata Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta perwakilan operator telekomunikasi seluler di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

Menkomdigi juga mendorong registrasi ulang SIM card dengan menggunakan data biometrik kependudukan untuk mempermudah identifikasi pelaku judi online.

Selain itu, regulasi yang lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) memblokir konten negatif secara serentak.

"Langkah preventif ini sangat penting melalui sosialisasi masif. Dengan penetrasi telepon seluler yang tinggi, pesan literasi digital dari operator seluler akan efektif menjangkau masyarakat luas, terutama generasi muda agar dapat mengenali dan menghindari modus judi online," tambahnya.

Selama November 2024, Kementerian Komdigi telah memutus lebih dari 250.000 konten judi online. Namun, Meutya Hafid menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat judi online, yang mencapai transaksi sebesar Rp 41 triliun selama periode Januari–September 2024.

"Kami berharap sinergi ini dapat menciptakan solusi inovatif yang efektif dalam memberantas judi online. Mari bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia," pungkas Meutya Hafid.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar, dan jajaran pimpinan operator seluler.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: