Kasus Polisi Pukul Ibu Pakai LPG 3 kilogram, Polri Siapkan Sanksi Tegas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Desember 2024 | 15:05 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan proses dugaan pelanggaran kode etik anggota Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok masih terus berjalan.

Proses etik terhadap anggota polri Polres Metro Bekasi Jawa Barat ini terkait dengan aksi Ucok yang tega memukul ibunya Herlina Sianipar (61) memakai tabung gas 3 kilogram yang berujung kematian sang ibunda. 

“Saat ini pemeriksaan kode etik masih berjalan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

Meski proses masih berjalan, Bambang berjanji pihaknya akan mengusut aspek etik ini sampai tuntas, bahkan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Ucok. Sedangkan untuk proses tindak pidananya ditangani oleh Polres Bogor.

“Dan terhadap terduga pelanggar akan diberikan sanksi yang tegas,” jelasnya.

Namun sambung dia, pihaknya masih harus memastikan pemeriksaan kejiwaan terhadap Nikson terkait keterangan dari pihak keluarga yang menyatakan putranya tersebut alami gangguan kejiwaan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologi penganiayaan terjadi saat Herlina sedang berada di warung miliknya, tiba-tiba terlibat cekcok dengan Ucok pada pukul 21.30 WIB pada Minggu (1/12/2024).

“Saat kejadian, saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

Selain mendorong ibunya, Ucok yang terlanjur gelap mata tanpa segan menghantamkan gas LPG 3 kilogram ke kepala korban sebanyak tiga kali.

"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali dari saksi mata yang melihat langsung,” tambahnya.

Rio melanjutkan korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong sampai akhirnya dinyatakan meninggal.

Ucok sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap. Selang beberapa jam kemudian, anggota Polres Metro Bekasi itu akhirnya ditangkap di jalan raya sekitar RS Hermina.

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait kode etik. Terkait tindak pidana akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” katanya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: