KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 Desember 2024 | 01:24 WIB
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran. (Foto/istimewa).
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.

Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ketiganya diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

“Diduga telah terjadi pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru untuk kepentingan RM dan IPN,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Rabu (4/12/2024) dini hari WIB.

Ghufron mengatakan NK diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU dibantu staf Plt Bagian Umum Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS).

“NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Walikota Pekanbaru,” tuturnya.

Ia mengatakan terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024.

“Dari penambahan ini RM diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” kata dia.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: