OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar, KPK Sita Uang Tunai Rp 6,82 M

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 Desember 2024 | 01:38 WIB
KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar. (Foto/KPK).
KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar. (Foto/KPK).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka ​​kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.

Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024 tersebut, KPK menemukan uang senilai total Rp6.820.000.000. 

“Tim KPK mengamankan total sembilan orang, 8 di wilayah Pekanbaru, 1 di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,8 Miliar,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Ghufron mengatakan ketiga tersangka tersebut bakal ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama guna mempermudah pemeriksaan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: