Kejagung Periksa Pejabat Antam untuk Cek Keaslian Emas Sitaan Zarof Ricar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Desember 2024 | 06:46 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa SEP selaku manager quality control PT Antam Tbk dalam kasus dugaan pemufakatan jahat atas putusan bebas terpidana Ronald Tannur pada Senin (2/12/2024).

"Itu substansi penyidikan, tapi yang pasti tentu ada kaitannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar yang dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Akhirnya, Harli mengatakan salah satu tujuan pemeriksaan pihak PT Antam adalah memastikan emas yang disita dari tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Misalnya soal apa, dulu emas-emas yang didapat penyidik terkait ZR kan Antam, pernah lihat? Ya, makanya orang Antam dipanggil, betul nggak ini, kualitasnya seperti apa, jangan pas diambil itu KW (barang tiruan)," katanya.

Dalam kasus ini, sempat diumumkan bahwa penyidik berhasil menyita uang Rp 5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, USD 1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Semua itu didapat dari aset Zarof yang telah disita mencapai Rp 996 miliar.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka dalam kasus suap dan atau gratifikasi ini. 

Mereka diduga menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. 

Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.

Tidak hanya itu, dalam proses pengembangannya, Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: