Indonesia Serahkan Draf Pemindahan Narapidana ke Australia, Salah Satunya soal Kasus Napi Bali Nine
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah telah menyerahkan draf transfer of prisoner atau pemindahan narapidana kepada pemerintah Australia.
Diketahui, penyerahan draf dilakukan dalam pertemuan Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tonny Burke yang salah satunya membahas isu terkait pemindahan narapidana Bali 9 dari Indonesia ke Australia pada Selasa (3/12/2024).
“Kami telah sampaikan draf practical agreement kepada duta besar Australia yang hari ini juga hadir, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama ini bisa diselesaikan,” ujar Yusril dalam keteranganya yang dikutip pada Rabu (4/12/2024).
Yusril menjelaskan penyerahan draf itu dimaksudkan karena Indonesia dan Australia belum memiliki aturan terkait pemindahan narapidana. Draf tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman bagi dua negara.
“Diskusi tadi cukup panjang karena memang kami menyadari baik Indonesia maupun Australia sama-sama belum memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang pemindahan atau pertukaran narapidana itu,” tegas Menko Yusril.
Yusril mengatakan permohonan repatriasi narapidana warga negara Australia dari pemerintah Australia kepada pemerintah Indonesia mendapat sambutan baik dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk kerja sama bilateral.
“Atas dasar hubungan baik antardua negara, faktor-faktor kemanusian dan pertimbangan hak asasi manusia. Maka, Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan setiap permintaan pemindahan narapidana tersebut dan dengan Australia masih memerlukan diskusi lebih panjang,” jelasnya.
Dalam draf itu, turut memuat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Baik dari segi pengakuan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia, menghormati keputusan pengadilan di Indonesia, dan kewenangan pengadilan.
Hal itu berkaitan dengan mengadili setiap orang termasuk warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Sampai penegasan perihal pemindahan dalam status sebagai narapidana, serta penangkalan masuk Indonesia seumur hidup.
Pada kesempatan yang sama, Tonny Burke juga mengungkapan rasa terima kasihnya karena pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan Australia secara baik.
“Menko Yusril sudah sangat baik dengan menerima kami untuk berdiskusi, sebagai tanggapan atas surat yang kami kirimkan, dan akan kami selesaikan dengan cara yang sangat konstruktif, karena saya sangat menghormati sistem hukum Indonesia,” ujar Tonny.
Di akhir kesempatan, Menko Yusril dan Menteri Tonny sama-sama menegaskan pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan apa pun. Kedua negara masih mendalami draf dari segi hukum masing-masing.
Sekedar informasi, kasus Bali Nine merupakan sembilan WN Australia yang berhasil ditangkap karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia pada 2005 silam.
Salah satu dari sembilan orang tersebut dibebaskan dari penjara pada 2018. Yang lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
Namun, keputusan eksekusi terhadap dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada 2015 sempat menyebabkan keretakan hubungan diplomatik antara Australia dan Indonesia.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu