Hakim MA Soesilo Sempat Bertemu Tersangka Zarof Ricar, Kejagung Merespons Begini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Desember 2024 | 08:31 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sedang memastikan kabar tertangkapnya Zarof Ricar terkait kasus suap Ronald Tannur. (Foto/Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sedang memastikan kabar tertangkapnya Zarof Ricar terkait kasus suap Ronald Tannur. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Nama Hakim Mahkamah Agung (MA) Soesilo sempat menyita perhatian lantaran pernah berjumpa dengan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar yang terseret kasus dugaan suap putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan apakah akan memeriksa Soesilo sebagai saksi dalam kasus itu. 

"Ya, kita lihat urgensinya itu kan bagian dari kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik merasa itu perlu, ya boleh saja. Urgensinya yang perlu dilihat apa kaitannya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar yang dikutip pada Rabu (4/12/2024).

MA memutuskan pertemuan itu tidak melanggar etik meskipun menyinggung soal kasus Ronald Tannur.

Semua itu, kata Harli, dikembalikan kepada hak penyidik. Sebab, semua saksi yang diperiksa semuanya sesuai dengan kebutuhan penyidik dalam melakukan proses penyidikan.

"Ya kalau tidak dalam konteksnya. Nanti kita lihat dari penyidik," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat tersebut.

Sebelumnya, MA sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. 

Hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.

Tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku anggota.

Menurut Juru Bicara MA, Yanto memaparkan bahwa pihaknya memeriksa Zarof Ricar pada 4 November 2024 di ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. 

Sementara itu, tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah, diperiksa pada 12 November 2024.

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Yanto di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: