Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 04 Desember 2024 | 09:24 WIB
Pelayanan pajak kendaraan bermotor Samsat keliling. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)
Pelayanan pajak kendaraan bermotor Samsat keliling. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga maupun denda, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024 kemarin bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.

Lusi mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.

“Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” kata Lusi dalam keterangan resminya pada Rabu (4/12/2024).

Lusi mengatakan penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah sehingga warga tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

“Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujar Lusi.

Lusi mengundang seluruh warga Jakarta untuk memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Ia berharap target pendapatan pajak daerah dapat tercapai dengan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita bersama-sama berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: