KPK Ungkap Kronologi Korupsi di Pemkot Pekanbaru

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 Desember 2024 | 09:57 WIB
KPK ungkap kronologi korupsi di Pemkot Pekanbaru (Beritanasional/Panji)
KPK ungkap kronologi korupsi di Pemkot Pekanbaru (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menemukan informasi akan dihancurkannya barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.

Dalam kasus ini, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) menjadi tersangka diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hal tersebut dilakukan oleh Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NV) melalui anaknya, Nadya Rovin Puteri (NRP).

Mulanya, KPK melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi pada hari Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16:00 WIB.

“KPK mendapatkan informasi NV akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300.000.000 (300 juta) kepada anaknya yaitu NRP,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Rabu (4/12/2024).

Barang bukti tersebut, kata Ghufrin, merupakan transfer yang dilakukan Staff Bagian Umum Rafli Subma (RS) atas perintah NK.

Setelah itu, KPK selanjutnya mengamankan NK bersama dengan driver Darmansyah (DM) sekitar pukul 18:00 di rumah kediaman NK, di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.

“Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.000 (1 miliar) di dalam sebuah tas ransel,” tuturnya.

Selanjutnya, Ghufron mengatakan tim penyidik KPK mengamankan RM bersama dua ajudannya di Rumah Dinas Walikota.

“Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 1.390.000.000 (1,3 miliar) yang diberikan NK kepada RM di Rumah Dinas Walikota,” kata dia.

Kemudian, tim penyidik juga mengamankan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru.

“Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp830.000.000 (830 juta) di rumahnya yang diterimanya dari NK,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa (RM), Novin Karmila (NV), dan Indra Pomi Nasution (IPN) ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: