KPK Pastikan Tidak Sentuh Ranah Politik Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 Desember 2024 | 13:29 WIB
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Foto/Panji Septo)
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengusut urusan politik dan pertemuan yang tidak berkaitan dengan perkara.

Hal itu diucapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditanya terkait kemungkinan akan bakal mendalami dua tersebut dalam kasus dugaan korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. 


“Tentu sekali lagi KPK tidak masuk ke urusan-urusan politiknya kecuali terhadap orang-orang tersebut ada dugaan hubungan dalam perkara ini,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi apabila ditemukan kaitan dengan aliran dana dan lain-lain dan KPK dipastikan menundaklanjuti hal tersebut.

“Kalau cuma urusan politiknya tentu KPK tidak bisa masuk ke situ. Termasuk info saudara RM pernah beberapa kali ke rumahnya saudara NK, itu bukan wilayahnya KPK,” tuturnya.

Ghufron menegaskan KPK tidak akan mendalami urusan yang tidak ada relevansinya dengan tindak pindana korupsi ini.

“Pokoknya kalau berkaitan dengan relasi dan aliran uang yang berkaitan dengan tindak pindah korupsi, itu merupakan wilayah KPK untuk akan kami dalami lebih lanjut,” kata dia.

Sebelumnya KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.

Ketiganya, yakni Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Mereka diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka diketahui melakukan pertemuan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) dengan walikota terpilih; lalu hubungan RM dengan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: