Tersangka Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa Potong Anggaran Uang Operasional GU 3,5 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 Desember 2024 | 14:01 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru 2024-2025 diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU).

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pemotongan GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru 2024-2025 dilakukan dua orang.

Keduanya yakni Pj Wali Kota nonaktif Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru nonaktif Indra Pomi Nasution (IPN).

“Jadi uang operasional persediaan untuk dibelanjakan itu seakan-akan dipotong menjadi haknya saudara RM dan juga saudara IPN,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Rabu (4/12/2024).

Ghufron mengatakan RM memotong Rp 2,5 miliar sedangkan IPN sekitar Rp 1 miliar. Uang opersional tersebut langsung dipotong sebelum dibelanjakan.

“Jadi 2,5 miliar saudara RM, IPN sekitar 1 miliar. Ini belum dibelanjakan dikucurkan ataupun dicairkan untuk uang makan dan minum,” tuturnya.

“Tetapi kemudian belum sampai dilaporkan kemudian sudah jatah itu sudah disampaikan,” imbuhnya.

Terkait apakah perkara tersebut bisa terjadi akibat ada perjanjian dengan surat tentang rencana penggunaan sampai ke pelaporan, Ghufron berjanji akan mendalami.

“Apakah saling menguncu sehingga kemudian uang tersebut bisa dipotong sebelum digunakan dan sebelum dilaporkan apakah itu ada relevansinya tentu kemudian itu semua akan didalami,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.

Ketiganya, yakni Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Mereka diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: