Pimpinan Baleg Sebut RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2026

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 04 Desember 2024 | 12:56 WIB
Suasana rapat Baleg DPR RI di Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana rapat Baleg DPR RI di Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan RUU Pernapasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Saat ini, RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2029.

"Iya, 2026 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk," kata Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Saat ini, Baleg baru mengagendakan audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait RUU Perampasan Aset. 

Namun, rapat tersebut ditunda untuk sementara waktu karena materi dari PPATK belum siap.

Sturman mengatakan isu RUU Perampasan Aset cukup sensitif sehingga dibutuhkan waktu untuk menyiapkan materi yang lengkap.

"Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini. Sehingga mereka membutuhkan waktu jangan sampai ada pemahaman-pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap audiens," katanya.

Sementara itu, Sturman belum mengungkap bagaimana sikap fraksinya, PDIP, terhadap RUU Perampasan Aset.

"Kita belum sampai sana. PDIP belum bicara sampai sana. Belum ada perintah apa-apa. Tapi, saya hari ini pengin saya bertobat," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: