DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakati Pilkada Ulang 27 Agustus 2025
BeritaNasional.com - Komisi II DPR, bersama KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati tanggal penyelenggaraan Pilkada ulang pada tahun 2025. DPR dan penyelenggara pemilu mengambil opsi Pilkada ulang digelar pada 27 Agustus 2025.
Pilkada ulang digelar karena ada kotak kosong menang di beberapa kabupaten/kota. Kesepakatan terkait penyelenggaraan Pilkada ulang diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Terkait anggaran penyelenggaraan Pilkada ulang dibebankan kepada APBD daerah yang menyelenggarakan Pilkada ulang. Namun, pemerintah pusat juga siap memberikan dukungan APBN.
"Ada pun hal-hal lain, terkait misalnya di kabupaten kota tersebut tidak disediakan dana APBD untuk menyelenggarakan hal itu, Pemerintah dalam hal ini kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai macam exercisement, Termasuk bantuan APBN jika diperlukan, sebagaimana ruang regulasi yang dibuka oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota," ujar Zulfikar.
Adapun alasan DPR dan penyelenggara pemilu mengambil opsi Pilkada ulang 27 Agustus karena ingin menggelar lebih cepat. Serta agar periodisasi kepala daerah di daerah yang menyelenggarakan Pilkada ulang tetap 2025-2030.
Ia mengatakan, lebih cepat lebih baik karena ingin satu prioritasnya tetap di 2025, agar kemudian prioritasnya tetap di 2025-2030. "Karena kalau kemudian di akhir khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya di 2026," jelas Zulfikar.
"Secara substantif, kita tidak ingin banyak merugikan pejabat yang definitif terpilihnya. Karena periodenya harusnya 5 tahun, karena hal ini pasti akan kurang dari 5 tahun," katanya.
Untuk sementara waktu, daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat atau pj kepala daerah.
"Diisi oleh penjabat, karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama, mudah-mudahan Kemendagri memberikan pejabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir 1 tahun masa anggaran," kata Zulfikar.
5 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu