Rekapitulasi Dipastikan Berjalan Walau Ada Laporan
BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tetap melakukan proses rekapitulasi meski pun ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan pernyataan itu dalam merespon laporan dari paslon 01 ke DKPP.
"Saya kira tidak ada pengaruh. Memang ada laporan dari tim pasangan calon yang melaporkan ke DKPP tetapi tidak menghambat proses rekapitulasi," kata Fahmi dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).
Ia menjelaskan proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung 7-9 Desember 2024.
Fahmi menyebut, KPU DKI tetap menghargai adanya laporan dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 01. KPU DKI Jakarta akan mempelajari objek laporan tersebut.
"Kita lihat nanti apa yang menjadi objek laporannya seperti apa, akan kami pelajari dan tentu akan kami siapkan jawaban dari laporan tersebut," terangnya.
Setali tiga uang, Fahmi juga menjawab terkait penilaian KPU menjadi penyebab rendahnya tingkat partisipasi publik. KPU disebut menjadi penyebab banyak masyarakat DKI Jakarta yang tidak mencoblos karena tidak menerima formulir undangan atau formulir C pemberitahuan.
"Kami masih merekap ya, melakukan rekapitulasi. Nanti masing-masing kota juga sudah menyampaikan kepada provinsi. Nanti akan kami sampaikan berapa persentasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat," jelasnya.
Ia menerangkan formulir C pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan. Sehingga tidak ada pengaruh dan tidak bisa dijadikan alasan tingkat partisipasi menjadi rendah.
Sebelumnya, Perwakilan dari Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan pihaknya melaporkan KPU ke DKPP mencakup dua pihak yang dinilai telah melanggar asas profesionalitas, yaitu anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur.
Muslim menilai penyelenggara pemilu tersebut tidak bekerja secara profesional dalam mengoptimalkan partisipasi pemilih.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu