Polri Respons Kenaikan Jabatan 6 Perwira yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 09 Desember 2024 | 17:58 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Foto/Doc. Sinpo)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Foto/Doc. Sinpo)

BeritaNasional.com -  Mabes Polri, memberikan penjelasan terkait keputusan menaikkan pangkat beberapa perwira yang sebelumnya terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Setelah sebelumnya sempat menerima sanksi demosi terkait keterlibatan mereka dalam kasus penembakan yang dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Namun, setelah menjalani hukuman, mereka kini kembali bertugas dan malah mendapatkan promosi jabatan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan pangkat tersebut merupakan hasil kebijakan dari pimpinan Polri yang didasari oleh rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

"Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti," kata Sandi, ditemui di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

"Dari hasil rapat Wanjakti itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward, maupun mendapatkan keputusan terhadap apa yang telah dilakukan," lanjutnya.

Irjen Sandi menekankan bahwa pemberian penghargaan akan diberikan kepada anggota Polri yang berprestasi, sementara tindakan tegas juga akan diambil terhadap anggota yang melanggar aturan.

"Namun memberikan tindakan juga tentu saja harus berdasarkan keputusan dan dipastikan sudah selesai. Dalam hal ini yang menentukan adalah rapat Wanjakti," tambahnya.

Sebagai catatan enam polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo mendapatkan kenaikan jabatan, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 yang dikeluarkan pada 11 November 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo. Berikut adalah rincian jabatan yang diterima oleh keenam polisi tersebut:

1. Kombes Pol. Budhi Herdi

Menerima promosi menjadi Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.

2. Kombes Pol. Murbani Budi Pitono

Kini menjabat sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Murbani sebelumnya menjabat Kabag Renmin Divpropam dan mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun akibat keterlibatannya dalam kasus Ferdy Sambo.

3. Kombes Pol. Denny Setia Nugraha Nasution

Menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Denny sebelumnya menjabat Sesro Panimal Propam Polri dan menerima demosi akibat terlibat dalam perintangan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

4. Kombes Pol. Susanto

Mendapatkan jabatan sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri sejak 2023. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, namun kemudian didemosi selama tiga tahun terkait kasus Ferdy Sambo.

5. AKBP Handik Zusen

Menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023. Handik sebelumnya adalah eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menerima demosi dan masa penahanan khusus setelah terlibat dalam kasus Ferdy Sambo pada Agustus 2022.

6. Kompol Chuck Putranto

Naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Chuck sebelumnya terjerat kasus perintangan penyidikan saat menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: