Kemendagri Catat 86 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Tingkat Bupati, Gubernur Nihil

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 Desember 2024 | 12:36 WIB
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) untuk tingkat gubernur pada Pilkada 2024. Gugatan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Bima dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

"Tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur," ujar Bima.

Kemendagri mencatat bahwa sejauh ini, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah paling banyak diajukan untuk tingkat bupati, yaitu mencapai 86 gugatan, serta untuk tingkat wali kota, yaitu 29 gugatan.

"Untuk permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) juga kita rekap datanya, jadi yang terbanyak adalah tingkat bupati, 86, dan wali kota, 29," ungkap Bima.

Kemendagri juga mencatat ada 38 daerah yang diikuti calon tunggal pada Pilkada 2024. Rinciannya, 1 di tingkat provinsi, 31 di tingkat kabupaten, dan 5 di tingkat kota.

Dari hasil pemungutan suara, ada dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

"Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka dimenangkan oleh kotak kosong. Berdasarkan hasil rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati bahwa Pilkada ulang akan diselenggarakan pada 27 Agustus," ungkap Bima.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: