KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Desember 2024 | 13:04 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang Jawa Tengah.

Para tersangka tersebut di antaranya sepasang suami istri yang merupakan kader PDI Perjuangan, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kota Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

Sampai saat ini, Tessa belum mengungkapkan materi apa yang akan ditanyakan kepada keempat tersangka tersebut. Hingga kini tersangka keempat tersangka belum juga ditahan.

Sebelumnya penetapan tersangka tersebut ditandai dengan pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

KPK belum membeberkan identitas tersangka. Meski demikian, 3 dari nama dimaksud sudah mengakui menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali Ita.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: