Segera ke Meja Hijau, Panji Gumilang Dijadikan Tahanan Kota

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 10 Desember 2024 | 12:43 WIB
Tersangka TPPU Panji Gumilang (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Tersangka TPPU Panji Gumilang (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah menjadi tahanan kota oleh pihak kejaksaan. Penetapan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu  menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, Senin (9/12/2024).

Penyerahan ini terkait rampungnya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

“Atas nama tersangka ARPG pada Senin 9 Desember 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu (dilakukan Tahap II),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

Dalam pelaksanaan tahap 2, Panji Gumilang akan dilakukan penahanan dengan status tahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024,” kata dia.

Panji Gumilang dalam kasus ini dijerat atas dugaan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang selama kurun waktu tahun 2014-2023. Ia disangkakan TPPU dalam mengelola dana dari Yayasannya di Desa Mekarjaya Gantar Indramayu, Jawa Barat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai olehSyahrul Juaksha Subuki, dari JAM PIDUM bersama Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka,” jelas Harli.


Sebelumnya, impinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terancam kembali terjerat kasus pidana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.

Kasus TPPU yang menjerat Panji ini masih diproses setelah, bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama yang divonis selama 1 tahun, Rabu (17/7)

Panji diduga menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: