KPK Cermati Fakta Persidangan yang Seret Nama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mencermati seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk yang menyinggung nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Kesaksian tersebut muncul dalam sidang perkara dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, serta mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arif Setiawan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya mengikuti jalannya persidangan dan akan mengevaluasi setiap keterangan yang disampaikan para saksi.
“Kami juga mengikuti itu ya, mengikuti persidangannya. Di mana ada beberapa saksi yang menyampaikan seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026).
Menurut Asep, seluruh keterangan yang muncul di persidangan akan dicatat dan dianalisis melalui laporan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Nah tentunya kami juga akan mencatat apa yang di persidangan itu, keterangan-keterangan di persidangan itu. Karena JPU KPK yang menyidangkan tentu juga nanti akan membuat laporan persidangan,” ujarnya.
KPK juga masih menunggu putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah lanjutan atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Nah kita juga menunggu apakah nanti majelis akan memutuskan seperti apa,” kata Asep.
Ia menjelaskan, hasil persidangan nantinya akan dibandingkan dengan temuan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Jika ditemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, KPK akan menindaklanjutinya.
“Kalau ditemukan fakta-fakta baru berupa misalkan keterangan-keterangan dari saksi yang tidak diungkapkan pada saat penyidikan tetapi diungkapkan pada saat di persidangan dan itu menunjukkan ada perkara baru dengan tersangka baru, maka kita akan menaikkan perkara itu,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Thomas Larfo Dimeira, mengaku pernah meminta M Arif Setiawan membantu perbaikan rumah dinas Kapolda Riau, Herry Heryawan.
“Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah dinas Kapolda,” kata Thomas di persidangan.
Thomas juga mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp300 juta kepada pihak swasta bernama Puji saat pertemuan di Hotel Pangeran.
Ketika ditanya jaksa mengenai jumlah uang yang diserahkan, Thomas menjawab, “300 juta, perlunya.”
Meski demikian, Thomas mengaku tidak mengetahui penggunaan dana tersebut. Belakangan ia mengetahui uang Rp300 juta itu tidak jadi digunakan dan telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
“Setelah saya cari tahu, uang Rp300 juta itu tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK,” ujarnya.
Pada November 2025, KPK melakukan OTT di Provinsi Riau terkait proyek strategis daerah. Operasi ini menyeret Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur, serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.
Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






