Soroti Kasus Influencer Ria Agustina, IDI: Medis Kecantikan hanya Boleh Dilakukan Dokter

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Desember 2024 | 12:25 WIB
Suasana penangkapan Ria Agustina. (Foto/Istimewa)
Suasana penangkapan Ria Agustina. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara terkait dengan kasus pidana yang menyeret influencer kecantikan Ria Agustina atau 'Ria Beauty', akibat dari bisnis treatment derma roller.

Menurut Ketua IDI, Daeng M. Faqih seseorang yang tidak berlatar belakang sebagai dokter tidak diperkenankan memberikan pelayanan selayaknya dokter.

“Jadi kalau sudah pakai metode tertentu, tindakan tertentu, obat-obatan tertentu. Apalagi yang invasif, nah itu harus hati-hati. Itu perlu keterampilan selevel dokter,” kata Daeng saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

Meski Daeng mengaku belum mengetahui secara detail perihal derma roller yang diberikan Ria. Namun, apabila tindakan itu telah masuk dalam metode invasif harus dilakukan oleh orang selevel dokter. 

“Saya secara teknis saya, tidak tahu persis. Tidak tahu persis. Kalau itu sudah ada tindakan medis, ya, misalnya, tindakan medis itu ada tindakan menyuntik, misalnya, injeksi, ada tindakan pemberian obat tertentu, ada tindakan invasif, misalnya. Nah, itu biasanya masuk ke medis, kalau itu,” bebernya.

Oleh sebab itu, masyarakat harus memahami apabila treatment di atas telah masuk dalam kategori kecantikan medis harus dilakukan oleh dokter. Sementara, jika seperti pelayanan itu tidak melakukan tindakan invasif masuk dalam kategori perawatan atau salon.

“Tapi kalau kayak hanya memberikan merias wajah, merias apa itu yang se-level salon, enggak apa-apa itu dikerjakan orang ini, orang yang sudah terampil. Dapat pendidikan, sertifikat,” kata dia.

“Pokoknya menurut sertifikat yang dia ini, dan menurut profesinya dia itu sebagai apa? Kalau sebagai dokter, tentunya dia pelatihan-pelatihannya itu sampai pada tindakan-tindakan yang berbau medis,” tambah Daeng.

Sementara, Daeng juga mencontohkan tindakan lain yang masuk dalam ranah medis adalah anestesi. Hal itu harus dilakukan oleh orang yang memiliki latar belakang dokter, agar memahami secara utuh penggunaan sampai resikonya.

“Misalnya terjadi efek alergi atau apa. Itu dipelajari kalau medis. Kalau bukan medis, mungkin dia hanya ngasih-ngasih. Resikonya mungkin tidak paham. Kalau terjadi efek samping atau atau macam- macam yang dia tidak tahu yang harus dikerjakan. Berbahaya kalau dia tidak mempelajari sesuai dengan aturan medis,” imbuhnya.

Lantas ketika disinggung soal klaim sertifikat kecantikan yang Ria miliki, Daeng kembali mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut. Apakah telah sesuai dengan treatment yang diberikan Ria kepada pasiennya.

“Sekarang begini, sertifikatnya itu ahli kecantikan se-level apa? Se-level medis atau bukan? Kalau bukan se-level medis, maka memberikan pelayanan bukan se-level medis. Misalnya di kecantikan seperti yang dilakukan oleh kawan-kawan yang melayani tata rias di salon, misalnya. Itu seperti itu,” ungkapnya.

“Jangan sampai lompat pagar. Kalau dia sertifikatnya bukan medis, dia melakukan tindakan medis, ya, itu yang jadi masalah,” sambung dia.

Sekedar informasi, saat ini Ria Agustina harus mendekam dibalik jeruji besi, karena kasusnya membuka praktek kecantikan tanpa izin dan bukan dari latar belakang dokter. Demikian hasil ungkapan kasus dari jajaran Polda Metro Jaya.

Di mana Ria berdasarkan hasil penyidikan polisi, hanya merupakan sarjana perikanan dan bukan sebagai dokter kecantikan. Namun, prakteknya kerap mendapat sorotan, karena dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah.

Atas perbuatannya, Ria dan asistennya DN telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pembelaan Pengacara

Sebelumnya, Pengacara tersangka influencer kecantikan Ria Agustina, Raden Ariya mengklaim kliennya tidak pernah mengaku sebagai seorang dokter sejak awal membuka pelayanan kecantikan.

Klaim itu disampaikan sebagai bantahan atas alasan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait izin kegiatan perawatan kecantikan dilakukan Ria.

“Beliau bukan dokter. Dia itu adalah, di dalam dia punya status atau biodata di Instagram juga disampaikan bahwa beliau itu adalah tabib kecantikan atau ahli kecantikan. Bukan dokter,” kata Raden kepada wartawan, dikutip Selasa (10/12/2024).

Namun demikian, Raden mengatakan terkait panggilan dokter selama ini. Mungkin, dilontarkan oleh para pasiennya kepada Ria. Dia juga mengatakan kalau usaha yang Ria miliki adalah salon, bukan klinik.

“Dia itu menyampaikan berkali-kali ke customer, ke pasiennya bahwa dia itu bukan dokter. Tapi kalau pasiennya memanggil dia dokter, ya terserah. Orang memanggil apa kan terserah,” kata dia.

Sementara, lanjut Raden, terkait kemampuan derma roller yang ditekuninya merupakan hasil belajar secara informal melalui beberapa pelatihan. Karena bila status pendidikan formal, Ria merupakan sarjana perikanan.

“Beliau itu mempelajari terkait estetik, terkait derma roller itu. Beliau pun tidak asal-asalan hanya mencoba-coba, lihat YouTube atay seperti apa. Itu ada pelatihannya. Dan kami juga punya sertifikat yang dia ikuti, baik di dalam dan di luar negeri,” kata dia.

“Ini ada beberapa sertifikat yang kami tunjukkan, dari BNSP sudah disertifikasi, dari dalam dan dari luar negeri. Jadi bukan sertifikat yang abal-abal. Jadi, terkait derma roller itu, beliau sudah mempelajari sangat baik,” tambah Raden.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: