Polisi dan BNN Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal, 15 Ribu Batang Dimusnahkan
BeritaNasional.com - Timsus Narkoba Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite
Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mandailing Natal dan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare di Bukit Tor Sihite, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Selasa (10/12/2024).
Ladang ganja ini ditemukan berada di ketinggian 950 meter di atas permukaan laut (mdpl) dengan kondisi medan yang cukup sulit dijangkau. Sebanyak 15 ribu batang ganja dengan tinggi tanaman 50 hingga 150 cm dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan mencabut tanaman ganja satu per satu dan membakarnya hingga tuntas.
Penemuan ladang ini menunjukkan bahwa aktivitas penanaman ganja masih dilakukan secara sistematis, terlihat dari pola tanam yang rapi dengan jarak antar tanaman berkisar 50 hingga 80 cm.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan apresiasi atas kesuksesan operasi ini.
“Pemusnahan ladang ganja di Bukit Tor Sihite merupakan komitmen Polri dalam memerangi narkotika untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkoba,” ujar Irjen Whisnu.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang kuat antara Polri dan BNN.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal seperti ini. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.
Dengan keberhasilan pemusnahan ini, diharapkan para pelaku kejahatan narkotika semakin kehilangan ruang gerak, sekaligus menjadi langkah preventif untuk menghentikan penyebaran narkotika di wilayah Mandailing Natal. (Erlangga/Kontributor)
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu