KPK Periksa Pegawai RSJ Sofifi Telusuri Kasus Korupsi AGK

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pegawai Rumah Sakit Jiwa Sofifi, bernama Nazmi.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Nazmi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk tersangka AGK,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

Ia belum membeberkan apa saja yang bakal didalami dari Nazmi. Meski demikian, ia mengatakan, pegawai RSJ tersebut bakal diperiksa di Gedung Merah Putih.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tuturnya.

Dalam perkara ini, pengadilan tindak pidana korupsi Ternate telah memutuskan vonis 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah 300 juta untuk AGK.

Dirinya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dalam perkara suap dan gratifikasi.

AGK dinilai terbuka secara sah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita 43 bidang tanah terkait kasus TPPU AGK di Kota Ternate dan Sofifi.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah satu rumah kerabat AGK di Ternate pada 30 September 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara," ujar Tessa.

Menurutnya, penyidik menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan itu seperti uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.

"Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu," ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: