Banyak Warga Mengaku Jadi Korban Praktik Kecantikan Ria Beauty, Polisi Imbau Segera Lapor

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 12 Desember 2024 | 13:40 WIB
Suasana penangkapan Ria Agustina. (Foto/Istimewa)
Suasana penangkapan Ria Agustina. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban klinik kecantikan Ria Beauty. 

Saat ini, pemilik klinik itu, Ria Agustina, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus praktik tanpa izin.

“Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban Ria Beauty boleh mengadu ke Polda Metro Jaya. Tepatnya di Unit 1 Renakta Krimum Polda Metro,” kata Kasubdit Renakta Syarifah Chaira Sukma kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Syarifah menjelaskan posko dibuka sejak pengungkapan kasus pada Senin (9/12/2024). Pihaknya telah menerima banyak komentar di media sosial, salah satunya, seorang yang menjadi korban klinik Ria Beauty.

Karena itu, Syarifah mengimbau pihak yang merasa dirugikan atas treatment atau praktik kecantikan yang dilakukan Ria, bisa segera mengadu ke posko yang sudah dibuka.

‘’Jadi, banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Jadi, banyak yang bilang, saya juga korban nih. Terus juga dari teman-teman juga. Oh, iya teman-teman banyak yang jadi korban. Untuk resminya sih belum ada yang mau melapor,” ujarnya.

Meski demikian, Syarifah memastikan pihaknya akan selektif dalam menerima aduan dari masyarakat. Pihaknya akan meminta segala bukti pendukung ketika hendak mengadu ke posko aduan sebagai korban.

“Jadi, yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment,” tuturnya.

“Nggak bisa dong (tanpa bukti). Kita kan harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apa kan,” tambahnya.

Kondisi Pasien

Sebelumnya, polisi mengungkap adanya kondisi korban yang mengalami perlukaan usai menjalani treatment dermaroller di klinik milik influencer kecantikan Ria Agustina atau Ria Beauty.

Demikian hal itu disampaikan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan atas kasus klinik dan treatment kecantikan tak berizin.

"Kalau konsumen, perawatan ini kan cocok-cocokan. Ada yang cocok, ada yang enggak. Jadi, sebagian orang mempunyai dampak efek dari dermaroller tersebut sampai dengan perlukaan, korbannya banyak," kata Syarifah kepada wartawan pada Rabu (11/12/2024). 

Meski tidak menjelaskan secara detail, Syarifah mengatakan praktik dermaroller yang menjanjikan bisa menghilangkan bopeng. Namun, perawatan ini dijalankan dengan menggunakan alat-alat hingga produk yang tidak memenuhi standar ketentuan.

"Tersangka mengambil keuntungan dengan cara ia membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller. Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ria bersama DN, asistennya, yang bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis telah ditetapkan sebagai tersangka atas praktik ilegal tanpa izin memakai metode dermaroller.

Sesuai Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: