Kasus Penganiayaan Bocah Curi Baju Dalam, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
BeritaNasional.com - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang bocah 12 tahun di Boyolali akhirnya berujung tindakan tegas dari kepolisian. Kini telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polres Boyolali yang telah melakukan serangkaian penyidikan atas kasus penganiayaan, dilatarbelakangi korban dituduh oleh warga mencuri celana dalam (pakain dalam).
“Sejak kemarin kami sudah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM. Mereka berdasarkan bukti yang didapat penyidik, turut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban anak.
“Jadi kedelapan orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan fakta, saksi, dan tersangka sendiri semua melakukan kekerasan terhadap korban. Baik dengan melakukan pemukulan, atau penendangan,” kata dia.
Sementara terkait keterlibatan Ketua RT dan ibu RT, Joko memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Termasuk, mendalami perihal laporan awal dari keluarga korban terkait 15 orang yang terlibat.
“Termasuk ketua RT sudah kami amankan. Untuk peran dari ibu RT ataupun terduga pelaku lainnya akan kami dalami,” ujarnya.
“Terkait laporan awal pelaku lebih 15 orang sedang kita dalami. Faktanya kami sudah mengamankan 8 tsk untuk lainnya akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.
Sedangkan untuk motif, Joko mengakui sejauh ini masih didapati kalau korban memang beberapa kali melakukan tindakan yang tidak baik di lingkungannya.
“Jadi dar fakta dari yang kita peroleh emang korban ini beberapa kali melakukan perbuatan yang tidak baik di lingkungannya termasuk melakukan pencurian celana dalam,” tuturnya.
Adapun untuk para tersangka saat ini telah ditahan, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu