Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Cair dan Happy Water, Tersembunyi di Perumahan Elite Bandung
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik narkotika atau clandestine drug laboratorium yang tersembunyi di Kompleks Elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menuturkan pengungkapan kasus ini yang merupakan joint operation dengan Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai berhasil menangkap tiga tersangka.
“Clandestine drug laboratorium ini memproduksi narkotika jenis cair berupa liquid vape dan juga happy water. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka telah diamankan,” kata Asep dalam keteranganya pada Kamis (12/12/2024).
Mereka adalah SR yang berperan sebagai penghubung. SP berperan sebagai peracik bahan baku dan IV berperan di bagian pengemasan. Penangkapan ketiganya merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah diamankan di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Jalan Alternatif GOR Pemda Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP (tempat kejadian perkara) awal yang kemudian kita kembangkan,” katanya.
“Sehingga menuju pada clandestine lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya berdasarkan hasil pendalaman kami," kata jenderal bintang dua Polri tersebut.
Adapun untuk TKP pertama, Asep mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersangka berinisial SR.
"Kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jeriken berisi liquid 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan bahan baku untuk membuat narkotika 3 liter di dalam 3 jeriken yang positif mengandung narkotika golongan amfetamin," papar Asep.
Dari hasil temuan awal itu, tim kepolisian melanjutkan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pabrik produksinya berada di perumahan mewah di Buah Batu, Kabupaten Bandung.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah permukiman masyarakat," tutur Asep.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari rumah pabrik narkotika cair itu berupa sejumlah mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi.
Seperti mesin mixer, alat saling kemasan, kompor portable listrik, alat filling botol liquid, kacamata plastik, masker kimia, termometer suhu, dan uang tunai Rp 75 juta.
Selain itu, ada bahan baku yang diamankan seperti serbuk perasaan seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jeriken berisi alkohol 349,68 kilogram, jeriken berisi methanol 8 kilogram, jeriken berisi vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, dus berisi botol liquid kosong, dan dus berisi kemasan sachet happy water kosong kurang lebih 50.000 sachet.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu