KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Gubernur Bengkulu 40 Hari

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Desember 2024 | 12:17 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ketiga tersangka tersebut di antar lain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV).

“Betul, kemarin dan dua hari yang lalu sudah dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (15/12/2024).

Menurut Tessa, perpanjangan penahanan dilakukan karena KPK masih membutuhkan keterangan dan mencari alat bukti lain.

“Penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti untuk memeriksa saksi -saksi yang ada, tersangka dan hal -hal lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu dan menyelidiki soal adanya koordinasi dalam menyerahkan serangan fajar pada Pilkada 2024.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP 14.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: