DPR Tetap Setuju Polisi Perlu Senjata Api, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Desember 2024 | 20:20 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Beritanasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memandang anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api (senpi). Meskipun, saat ini sedang ramai sejumlah kasus pelanggaran penggunaan senpi oleh anggota di lapangan.

“Jadi itu memang harus bisa melindungi diri mereka sendiri, melindungi masyarakat. Karena itu harus memang wajar ada senjata api,” kata Habiburokhman saat ditanya awak media, Selasa (17/12/2024).

Namun demikian, Habiburokhman mengatakan yang perlu diperbaiki adalah psikologis dari setiap anggota yang memegang senpi. Hal itu perlu dievaluasi secara menyeluruh, guna mencegah terjadinya pelanggaran.

“Tetapi bagaimana pengendalian psikologisnya. Saya pikir apa yang sudah dilakukan sudah cukup baik. Tapi setiap waktu akan kita perbaiki lagi,” kata dia.

Sebab, Politis Partai Gerindra itu menjelaskan dari sudut pandang lain ketika dalam kondisi ancaman. Semisal, kasus terorisme di Sarinah, Thamrin, Jakarta, senjata api sangat berguna bagi anggota.

“Yang waktu kejadian di Sarinah yang ada teroris itu, dar der dor. Sejak saat itu kan polantas saja dipersenjatai. Karena memang ancaman terhadap rekan-rekan kepolisian yang dalam menjalankan tugas ini juga besar,” kata dia.

“Waktu itu disayangkan kok polisi tidak dipersenjatai. Sehingga ketika ini mereka terancam justru gak bisa membela diri. Ini kan dua hal yang bertolak belakang bisa terjadi,” tambahnya.

Maka dari itu, Habiburokhman memandang DPR tidak akan reaktif dalam menanggapi usulan untuk polisi tidak dipersenjatai senpi. Hanya, karena beberapa kasus yang seharusnya masih bisa untuk dilakukan perbaikan.

Karena tugas polisi, akui Habiburokhman, sangat besar tidak hanya sekedar menjaga ketertiban masyarakat. Tetapi juga terlibat dalam penumpasan aksi teroris, gembong narkoba, dan kejahatan lainnya.

“Jadi gini, yang saya bilang kan kita enggak bisa mengambil kebijakan yang reaktif. Hanya karena satu-dua kejadian kita bikin kebijakan pembatasan misalnya,” ucapnya.

Disisi lain untuk memastikan perihal perkembangan evaluasi yang dilakukan Polri terhadap penggunaan senjata api, nantinya setelah masa reses Komisi III akan memanggil jajaran Polri untuk meminta perkembangannya.

“Karena itu kita juga, tadi ada usulan kita rapat dengan Itwasum, dengan Propam, bagaimana kontrol terhadap pemegang senjata api ini. Jadi di masa sidang yang akan datang, besok setelah masa sidang selesai kita agendakan rapat soal kepemilikan dan penguasaan senjata api ini,” imbuhnya.

Adapun belakangan ini kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota polri sedang ramai. Terbaru kejadian Brigadir AK, anggota Sabhara Polresta Palangkaraya yang tembak mati warga demi mencuri mobilnya.

Akibat kasus itu, Brigadir AK pun kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus pidananya. Sementara untuk sanksi etik, telah dijatuhkan pemecatan tidak hormat (PTDH) atas kejahatannya.

Selain itu, ada juga Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) telah dijatuhkan sanksi etik pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.


Lalu ada kasus mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar perihal dugaan beking tambang ilegal.

Sama seperti yang lainnya, Dadang pun dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lalu ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan itu , sebagaimana pasal berlapis mulai pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3 KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: