Ini Poin Penting Kesepakatan Indonesia Memulangkan Narapidana Mary Jane ke Filipina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:55 WIB
Terpidana Mary Jane saat memberikan keterangan  (BeritaNasional/Kumham Impas)
Terpidana Mary Jane saat memberikan keterangan (BeritaNasional/Kumham Impas)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan penting terkait pemindahan narapidana narkotika Mary Jane F Veloso, seorang warga negara Filipina yang selama ini menjalani hukuman di Indonesia. 

Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan Practical Arrangement oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina, Raul T. Vasquez pada beberapa waktu lalu.

“Pemindahan ini merupakan hasil proses diplomasi intensif yang melibatkan berbagai pihak di kedua negara,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Mamur Saputra dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).

Pemulangan Mary Jane, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui draf Practical Arrangement untuk disepakati bersama. Draf tersebut menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.

Pertama penghormatan terhadap kedaulatan hukum. Filipina telah menyepakati untuk menghormati terhadap sistem hukum di Indonesia, dengan tidak mengurangi kedaulatan hukum, termasuk putusan pengadilan Indonesia yang berlaku dalam kasus Mary Jane.

“Kedua, pelaksanaan hukuman setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane F. Veloso akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur Filipina. Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya terkait larangan masuk kembali ke Indonesia setelah pemindahan, Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia.

“Keempat, akses informasi pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah dipindahkan,” terang Mamur.

Dengan demikian, kembalinya Mary Jane ke Filipina menjadi simbol kerja sama diplomatik sebagai bukti nyata keberhasilan Indonesia dalam menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan. 

“Pemerintah Filipina juga menegaskan pentingnya diplomasi berkelanjutan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kasus-kasus serupa, tanpa mengesampingkan kerangka hukum negara-negara terkait,” jelasnya.

“Pemerintah Indonesia dan Filipina berkomitmen melanjutkan hubungan baik dalam berbagai bidang kerja sama, mencerminkan semangat kemitraan strategis antara kedua negara,” tambahnya.

Sebelumnya, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Hal ini diucapkannya sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Selasa (17/12/2024) malam. 

"Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," kata Mary Jane dikutip dari Antaranews, Rabu (18/12/2024).

Mary Jane juga berterima kasih kepada Indonesia dan mengatakan mencintai Indonesia dalam kesempatan tersebut. Saat ditanya mengenai perasaannya, Mary Jane mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya.

"Saya sehat, saya sangat bahagia dan mengucap syukur," ucapnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: