Mau Bikin Paspor? Cek Tarif Terbaru Desember Ini

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 19 Desember 2024 | 02:00 WIB
Ke luar negeri butuh paspor  (Foto/Pinterest)
Ke luar negeri butuh paspor (Foto/Pinterest)

BeritaNasional.com - Warga Indonesia yang berencana membuat paspor agar bisa ke luar negeri atau traveling the world, harap bersiap karena sejak 17 Desember 2024, biaya pembuatan paspor resmi mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif baru untuk dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum pada Pasal 1 poin C yang membahas Pelayanan Keimigrasian. Sesuai dengan aturan tersebut, kenaikan berlaku 60 hari setelah PP ini diundangkan.

PP Nomor 45/2024 sendiri telah ditandatangani Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Dengan demikian, 60 hari setelah tanggal tersebut jatuh pada 17 Desember 2024, yang menjadi tanggal efektif penerapan kenaikan tarif ini.

Dalam lampiran PP tersebut dijelaskan bahwa pelayanan keimigrasian untuk dokumen perjalanan RI dibagi ke dalam tujuh jenis layanan.

Rincian Daftar Tarif Terbaru Permohonan Paspor

1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan

Sebelum kenaikan, tarif pembuatan paspor mengikuti PP Nomor 28 Tahun 2019, yang memiliki tarif yang sama untuk beberapa jenis paspor, seperti:
1. Paspor Biasa Non-Elektronik (5 tahun): Rp 350.000
2. Paspor Biasa Elektronik (5 tahun): Rp 650.000
3. Layanan paspor paspor: Rp 1.000.000
Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan keimigrasian dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang sering bepergian

(Helvi Handayani/Magang)


 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: