Respons MAKI dan Polisi, Usai Gugatan Praperadilan Kasus Firli Bahuri Mandek 1 Tahun
BeritaNasional.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait penanganan kasus dugaan pemerasaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Gugatan itu dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) mempertanyakan kasus kelanjutan Firli.
"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil," kata Hakim Tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (18/12/2024).
Menurut Hakim, dalil pemohon terbilang prematur lantaran lamanya penyidikan dianggap penyidikan tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana. Lantas, diduga jika kasus tersebut telah dihentikan oleh termohon atau SP3.
"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," ujarnya.
Respons Polisi
Sementara merespon ditolaknya gugatan, Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur menilai sudah sewajarnya hakim menolak gugatan tersebut.
“Karena praperadilan ini KAN menguji formil bukan materiil. Sehingga pandangan hakim itu bahwa tidak bisa belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan adanya surat SP3,” kata Mansyur usai sidang.
“Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya. Jadi ini No, bukan ditolak tapi tidak diterima,” tambahnya.
Meski demikian, Mansyur menegaskan bahwa kasus ini masih berjalan dengan penyidik yang masih melengkapi barang bukti. Sehingga, dia tidak masalah apabila nanti ada gugatan praperadilan kembali.
“Bisa karena tadi artinya MO itu masih bisa diajukan. Kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat. Yang perlu dicatat bahwa kasus ini kan perlu berhenti. Belum dihentikan nah masih berproses. Tentunya kami pasti akan memberikan kepastian hukum,” bebernya.
Respons MAKI
Sementara, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merasa tidak masalah dengan penolakan dari hakim atas gugatannya. Karena, hakim telah memberikan penegasan untuk segera dituntaskan kasusnya.
“Nah kalau ini tadi ada satu alinea, hakim mengatakan bahwa penyidik harus memberikan kepastian dan menggali apapun hukum itu yang terjadi di masyarakat,” kata dia.
Oleh sebab itu, Boyamin melihat dari hasil sidang hakim telah mulai konsen dengan kasus yang sudah hampir satu tahun tak kunjung ada kejelasan. Dia pun memastikan akan kembali menggugat apabila masih mangkrak.
“Kalau tidak ada perkembangan kita ketemu lagi di sini dalam bentuk mengajukan gugatan yang ketiga. Mudah-mudahan suhunya mulai lebih panas lagi gitu,” kata dia.
“Kalau hari ini kan sudah mulai hangat karena ada satu alenia tadi. Bahwa hakim mengatakan apapun penyidik harus memberikan kepastian hukum dan penuntasan perkara. Dan hukum tidak semata-mata yang tertulis harus menggali keadilan yang ada di masyarakat,” sambungnya.
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 9 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu