Korupsi Dinas Pariwisata Provinsi: Kejati Jakarta Temukan Stempel Palsu untuk Mencairkan Dana

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 18 Desember 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi hukum. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi hukum. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menemukan barang bukti berupa stempel palsu atau fiktif dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan bahwa stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, misalnya stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” ungkap Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Tujuan pemakaian stempel tersebut agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata bermodalkan stempel fiktif, dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Iya betul. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran. Padahal faktanya, kegiatan tersebut sama sekali tidak ada,” bebernya.

Adapun untuk kasus ini, Kejati Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Hal itu berdasarkan nilai kegiatan yang tercantum dalam dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“Nilai kegiatannya lebih dari Rp 150 juta. Nilai kerugiannya sedang kami mintakan audit oleh BPKP/BPK,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk saat ini, pihak penyidik dari Kejati Jakarta telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024, tanggal 17 Desember 2024.

Langsung ditindaklanjuti pada hari ini dengan melakukan penggeledahan di lima tempat yang berkaitan dengan kasus penyimpangan dana tersebut. Lokasi yang digeledah antara lain: Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan; Rumah Tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan Rumah Tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari kelima lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, serta beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dana korupsi.

“Serta beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna mengungkap peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara ini,” jelasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: