PPN Naik Jadi 12 Persen, Pimpinan Banggar DPR Yakin Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:44 WIB
Gedung DPR. (Beritanasional/Elvis Sendouw)
Gedung DPR. (Beritanasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto menjamin daya beli masyarakat tetap terjaga meski pemerintah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pemerintah juga hanya memberlakukan kenaikan PPN terhadap barang-barang mewah.

"Pemerintah juga memikirkan situasi sekarang ini. Kenaikan PPN tidak semuanya akan menjadi naik dan menjadi 12 persen dari yang 11 persen. Tetapi, selektif item yang hanya dikenakan untuk barang-barang mewah," kata Wihadi kepada Beritanasional.com pada Kamis (19/12/2024).

"Sehingga kondisi daripada perekonomian itu tetap terjaga, daya beli masyarakat tengah bawah tetap terjaga," sambungnya.

Kenaikan PPN juga merupakan perintah undang-undang. Yaitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski begitu, Wihadi yakin pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap menjaga perekonomian dan pembangunan nasional agar tetap berjalan. Apalagi, pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi untuk menjaga perekonomian.

"Artinya, kebijakan tersebut adalah kebijakan yang sebenarnya tetap menjalankan perintah undang-undang. Namun, di satu sisi juga tetap menjaga perekonomian dan pembangunan ini tetap berjalan. Artinya, daya beli masyarakat tetap terjaga," ujar politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

Ia menjelaskan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya, pajak selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

“Keadilan adalah kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi, bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani yang dikutip dari laman resmi Kemenkeu pada Kamis (19/12/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: