Komisi III: Pelaku Korupsi Harus Kembalikan Kerugian Negara dan Tetap Dihukum
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah setuju dengan Presiden Prabowo Subianto agar fokus dalam pengembalian kerugian negara dalam pemberantasan korupsi. Tetapi Falah menilai, pelaku korupsi tetap harus dihukum.
"Ya tentunya kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib," ujar Falah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurut Falah, sebagai negara hukum dalam pemberantasan korupsi harus ada pengembalian uang negara. Tetapi pelakunya tetap harus diusut.
"Itu kan sebuah kebijakan yang juga bagus juga sih, tapi kan paling utama kan negara kita negara hukum, yang paling utama kan ya yang korupsi kan dia harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut," kata politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 4 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu