KPK Klarifikasi Belum Ada Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan CSR di BI

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:41 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi belum resmi menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, lembaga antirasuah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam kasus tersebut sehingga tersangka belum dicantumkan.

"Bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka di surat penyidikan tersebut belum ada," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis (19/12/2024).

Terkait pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan yang menyatakan ada dua tersangka, Tessa menduga ada kesalahan dalam memahami kasus BI dengan perkara lain.

Oleh sebab itu, dirinya menegaskan sampai saat ini surat perintah penyidikannya lembaga antirasuah tidak menyebut nama tersangka.

“Kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, ya. Jadi, ada mix di situ sehingga disebut sudah ada tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya, Rudi  mengonfirmasi soal ada dua tersangka dalam kasus BI. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota DPR, tetapi ia tak menyebut sosoknya.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya. (Anggota DPR) itu tahu," ujar Rudi.

Selain itu, dia juga mengaku sudah menyita beberapa barang bukti usai melakukan penggeledahan di ruang Gubernur BI.

"Ada beberapa yang kami peroleh, tentunya barang-barang tersebut nanti akan kami klarifikasi. Barang siapa yang terkait dengan temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan," kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: