Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jateng Turun
BeritaNasional.com - Pada 2023, jumlah kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah (Jateng) 1.200 kasus. Pada Januari-November 2024, tercatat 1.100 kasus.
Kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023 mencapai 900 kasus, sedangkan pada Januari-November 2024 mencapai 800 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, dari kasus-kasus yang terdeteksi tersebut, yang sudah masuk ranah hukum sekitar 20-30 persen.
Kasus lainnya masih diupayakan bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku
“Semua kami tangani supaya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Retno di sela acara peresmian Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jateng di Jalan Puspowarno, Kota Semarang, pada Kamis (19/12/2024).
Ia mengatakan berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng bersama berbagai pemangku kepentingan terkait. Antara lain organisasi-organisasi perempuan seperti TP PKK, Muslimat, Fatayat, organisasi anak, akademisi, dan sebagainya.
"Kita bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa mitra. Yang terpenting adalah upaya-upaya pencegahan," katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit diidentifikasi. Sebab, acapkali korban tidak berani melapor karena masih dianggap tabu. Apalagi, pelakunya sering kali orang-orang terdekatnya korban.
Oleh karenanya, lanjut dia, jika ada korban yang berani melapor, penanganannya harus berhati-hati sehingga sarana-prasarana yang disediakan di UPTD PPA juga harus yang membuat korban merasa nyaman.
"UPTD PPA ini menjadi sarana yang sangat diperlukan karena untuk perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
UPTD PPA ini juga memberikan pelayanan konseling dan pendampingan terhadap korban.
(Febry/Kontributor)
6 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu