Polisi Ungkap Kronologi Wanita di Jaktim Tega Lindas hingga Seret Suaminya Sendiri

BeritaNasional.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap alasan pihak wanita Melody Sharon alias MS (31) tega melindas sampai menyeret suaminya AG menggunakan mobil. Adapun kejadian tersebut berlangsung di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (8/12/2024) dini hari WIB.
Menurut Nicolas, aksi itu nekat dilakukan karena tersangka terpergok suaminya sendiri sedang melakukan tindakan selingkuh.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicolas kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Pada waktu kejadian, korban mencoba menghubungi tersangka melalui sambungan video call. Kemudian, korban merasa curiga dan melakukan pengecekan posisi handphone tersangka ternyata bergerak ke wilayah Jakarta Timur.
"Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," jelasnya.
Saat itu korban berusaha menghampiri istrinya, kemudian terjadi penolakan. Sampai akhirnya korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.
"Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.
"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan Sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami patah kaki dan masih mencoba meminta pertolongan kepada tersangka, namun diabaikan.
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah. Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan," imbuhnya.
Saat ini wanita MS sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu