Pemerintah Kaji Koruptor Kembalikan Uang Korupsi Bakal Diberi Abolisi atau Amnesti

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/Ahda)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas tengah mengkaji pemberian abolisi atau amnesti terhadap koruptor yang mengembalikan uang korupsinya. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

"Nah, jadi sedang dikaji oleh para menteri, Pak Supratman terutama ya. Bahwa rencana Presiden akan, kalaulah orang yang diduga melakukan korupsi, itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korup, atau mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan, misalnya juga diserahkan, maka presiden mengatakan akan dimaafkan. Nah, bahasa Pak Presiden begitu," ujar Yusril yang dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

"Kalau bahasa hukumnya, ya akan masuk dalam daftar orang yang diberikan amnesti dan diberi abolisi," sambungnya.

Pemerintah bisa mengeluarkan keputusan presiden untuk memberi amnesti dan abolisi kepada koruptor yang sukarela mengembalikan uang korupsinya.

"Kalau misalnya, nanti keputusan, kalau, apa namanya, amnesti dan abolisi itu pakai Keppres. Jadi, Keppres mengatakan, misalnya ya, 1 Agustus tahun 2025, barang siapa yang terlibat korupsi ini, mengembalikan hartanya, dinyatakan diabolisi. Nanti nama-namanya kami yang susun berdasarkan data yang kami miliki," jelas Yusril.

"Jadi, ya kalau bahasa Pak Prabowo ya mengatakan ya, akan dimaafkan. Tentu prosesnya adalah pemberian amnesti dan abolisi," sambung Yusril.

Niat tersebut dilakukan sebagai langkah agar kerugian negara bisa kembali. Menurut Yusril, hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena presiden diberikan kewenangan untuk memberikan amnesti atau abolisi.

"Jadi, kalau itu dilakukan, maka ketentuan tentang bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara, tidak menghapuskan sifat pidananya, itu kalau diberi abolisi dan amnesti ya perkaranya selesai. Nah lebih tinggi itu UUD 45 sumbernya," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: