Ketua KPK Sebut Kasus Harun Masiku Sebagai Utang yang Belum Tuntas
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, sebagai utang yang masih terbuka.
Setyo bertekad untuk mengevaluasi langkah-langkah yang diambil guna menangkap buronan yang licin tersebut selama masa kepemimpinannya.
“Ini adalah utang yang sudah cukup lama dan masih berjalan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, dikutip Minggu (22/12/2024).
Dalam kepemimpinannya, Setyo bersama pimpinan KPK lainnya berkomitmen untuk melanjutkan pencarian Harun Masiku dan mengevaluasi sejauh mana perkembangan kerjasama dan penyelidikan yang telah dilakukan.
“Sudah sejauh mana kerjasama, penyelidikan, dan lainnya,” jelasnya.
Menurut Setyo, seluruh anggota KPK sangat ingin menuntaskan kasus tersebut. Ia meyakini bahwa seluruh pegawai di lembaga antirasuah berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang sudah lama berlangsung itu.
“Saya yakin setiap pimpinan, deputi, dan direktur memiliki keinginan besar untuk menuntaskan dan menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.
Setyo juga meminta dukungan doa dari semua pihak agar kasus Masiku dapat segera diselesaikan.
“Mudah-mudahan dengan dukungan doa, kita bisa menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK, Lakso Anindito, mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang mempersulit penangkapan Masiku adalah tekanan dari internal KPK. Ia mengungkapkan bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, hanya diam ketika tim penyidik mendapatkan intimidasi.
Lakso menyebut, momen tersebut terjadi ketika tim penyidik hendak menangkap Masiku dalam operasi tangkap tangan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
“Benar sekali (Firli diam saat tim penyidik KPK diintimidasi). Bahkan, mereka ikut menekan penyidik sendiri,” ujar Lakso.
Lakso mengungkapkan bahwa salah satu cara untuk menekan penyidik yang menangani kasus besar adalah dengan menggunakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang berujung pada pemecatan 57 pegawai KPK.
“Dengan cara melakukan pemecatan melalui TWK. Tim pemburu sudah dibentuk dan bahkan sudah mengidentifikasi posisi Harun Masiku. Namun saat akan dieksekusi, kami malah dipecat,” lanjut Lakso.
Lakso menyayangkan peristiwa TWK yang terjadi tiga tahun lalu. Ia juga menyesal karena KPK gagal menangkap Masiku, yang saat itu sudah hampir tertangkap.
“Betul, padahal hampir tertangkap,” tandas Lakso.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu