KPK Akan Tinjau Ulang Pengusutan LHKPN dan Penanganan Kasus Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 22 Desember 2024 | 13:04 WIB
Ketua KPK 2019-2024 Nawawi Pomolango (kiri) bersama Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua KPK 2019-2024 Nawawi Pomolango (kiri) bersama Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji ulang pengusutan perkara melalui laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pengkajian tersebut akan melibatkan Direktorat Pencegahan dan Monitoring lembaga antirasuah.

“Nanti LHKPN, no viral no justice, kita akan kaji kembali apa yang sudah dilakukan oleh direktorat, oleh kedeputian pencegahan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, dikutip Minggu (22/12/2024).

Selain LHKPN, Setyo juga akan mengkaji beberapa penanganan kasus yang tidak sesuai harapan berdasarkan alat bukti yang sudah dimiliki KPK.

“Termasuk juga kasus yang tidak sesuai harapan, nanti kita akan kaji kembali penanganannya seperti apa, kita sesuaikan dengan alat buktinya,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa laporan masyarakat di media sosial dan viral merupakan salah satu bentuk pemberantasan korupsi.

Ghufron menegaskan bahwa pihaknya sudah mengecek berbagai anomali dari LHKPN, namun banyak yang lolos. Meskipun demikian, hal itu tidak luput dari mata masyarakat di media sosial.

“Itu kan kemudian menjadi bagian dari peran masyarakat untuk KPK memeriksanya,” ujar Ghufron.

“Kalau kemudian masyarakat mengetahui dan membandingkan apa yang dilaporkan dan kemudian ada yang tidak dilaporkan,” imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa KPK tidak latah atau ikut-ikutan dengan viralitas semata. Akan tetapi, dia menilai hal tersebut merupakan peran masyarakat yang menemukan tindak pidana korupsi.

“Itu bagian dari partisipasi publik, laporan yang disampaikan ke KPK, mungkin masyarakat kemudian mengetahui ada aset-aset yang tidak dilaporkan yang kemudian diviralkan oleh masyarakat,” kata dia.

Dirinya menilai hal tersebut perlu direspons lantaran sudah ada kasusnya dan KPK perlu memeriksa berdasarkan bukti yang ada.

“Jadi viral itu bukan kegiatan yang latah, tapi bagian dari prosedur KPK untuk memeriksa LHKPN,” ucapnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: