Komisi XI DPR: Penerapan PPN 12 Persen Bertujuan Memperkuat Penerimaan Negara

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 23 Desember 2024 | 09:36 WIB
Ilustrasi gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendow)
Ilustrasi gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendow)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang dirancang untuk memperkuat penerimaan negara.

“Penerapan PPN 12 persen ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal,” ungkap Fauzi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (23/12/2024).

Fauzi juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghilangkan pajak untuk bahan-bahan pokok.

“Pemerintah telah memberikan pengecualian PPN 0 persen untuk bahan pokok, seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, dan gula pasir,” jelasnya.

Selain itu, Fauzi menyebutkan bahwa sejumlah jasa juga tidak dikenakan PPN, seperti pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, dan beberapa lainnya.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” tambah Fauzi.

Dia menegaskan bahwa Fraksi Nasdem mendukung kebijakan ini, namun meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar.

Lebih lanjut, Fauzi juga mendorong pemerintah untuk menyediakan program kompensasi atau subsidi bagi masyarakat yang rentan, guna mengurangi dampak kenaikan tarif PPN.

"Komisi XI DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: