KPK Panggil Direktur Bea Cukai Sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

Oleh: Panji Septo R
Senin, 23 Desember 2024 | 16:06 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal (RZ).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rizal dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU dengan tersangka RW,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

Tessa tidak menjelaskan lebih rinci mengenai materi yang akan didalami penyidik terhadap Rizal. Namun, ia memastikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4,” tuturnya.

Sebelumnya, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara akibat gratifikasi tambang batu bara senilai Rp 110,7 miliar dan Rp 6 miliar suap dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil gratifikasi tersebut bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.

KPK tengah menelusuri sumber uang yang diduga digunakan oleh Rita dalam TPPU. Hasilnya, lembaga antirasuah menyita 91 unit kendaraan yang diduga menggunakan nama orang lain dalam kepemilikannya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: