KPK Hentikan Penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak, Ini Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Senin, 23 Desember 2024 | 15:05 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya bakal menghentikan penyidikan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, yang meninggal dunia.

Sebagai informasi, Awang Faroek merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya sudah meminta agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diurus.

“Dan kalau sudah pasti meninggal, untuk diurus SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Awang Faroek Ishak. Menurut Asep, KPK sedang mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Kita juga baru dapat info, ya. Sudah saya minta Kasatgas untuk cek kebenarannya, termasuk meminta surat keterangan meninggalnya,” tuturnya.

Sebelumnya, akun Instagram Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menginformasikan kabar duka tersebut.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya Prof. Dr. H. Awang Faroek Ishak,” tulis Instagram @pemprov_kaltim.

KPK sebelumnya telah memanggil tiga orang yang diduga tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, Awang Faroek, Dayang Dona Walfiaries Tania, dan pihak swasta Rudy Ong Chandra.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi dan konfirmasi barang bukti yang ditemukan pihaknya saat menggeledah dan membongkar brankas.

“Pasca penggeledahan, apabila ditemukan barang bukti sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, perlu dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap penguasa barang,” ujar Tessa.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: