DPRD DKI Lantik Ismail, Gantikan Zita Anjani yang Menjadi Utusan Khusus Presiden

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 23 Desember 2024 | 19:11 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PAN pada Senin (23/12/2024).

Dalam rapat ini, Ismail secara resmi dilantik menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan Zita Anjani yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Ismail akan bertugas di Komisi C, yang membidangi Keuangan DPRD DKI Jakarta.

“Alhamdulillah, amanah dari Bu Zita yang diberikan kepada saya. Kebetulan Bu Zita kemarin berada di Komisi C, jadi sekarang saya melanjutkan amanah di Komisi C agar program-program tetap berjalan dengan baik,” kata Ismail setelah dilantik.

Untuk diketahui, Ismail merupakan konstituen dari Dapil 5 Jakarta, yang meliputi Kecamatan Duren Sawit, Jatinegara, dan Kramat Jati.

Ia pun berkomitmen untuk mengawal program-program Pemprov DKI melalui Komisi C, agar anggaran yang ada dapat dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh warga Jakarta.

“Tentu saja berkaitan dengan Komisi C, kami akan membahas Perda-Perda yang terkait dengan retribusi dan pajak-pajak yang ada di Pemprov DKI untuk mencari solusi terbaik ke depannya,” kata Ismail.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan bahwa pengangkatan Ismail sebagai anggota DPRD DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-4929 tahun 2024.

“Tugas kita sebagai wakil rakyat adalah mendengarkan suara rakyat. Semoga tugas ini dapat dijalankan secara profesional dan amanah serta selalu mengedepankan kerjasama yang baik dengan sesama Anggota DPRD serta pihak terkait lainnya,” kata Wibi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: